Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).pengelolaan sampah
Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4,14 miliar.
Penyadapan WhatsApp menjadi ancaman serius. Kenali tanda-tanda dan langkah pencegahan untuk melindungi privasi dan saldo rekening Anda!transportasi publik