DPR RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No.22 tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Presiden Portugal mengesahkan "undang-undang burqa", larang penggunaan cadar di tempat umum.

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari keamanan, politik, hingga ekonomi.