DLH Kota Tarakan menduga kebakaran hutan dan bencana kabut asap di daerahnya juga keberadaan deposit batu bara aktif di bawah permukaan tanah.
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Utang AS membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun (asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS) hanya dalam lima bulan saja. Berikut alasannya.